PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) / Indonesian Law Student Association adalah organisasi mahasiswa hukum lintas universitas yang bertujuan membentuk kader profesi dan menciptakan sumber daya manusia di bidang hukum yang independen dan profesional. PERMAHI bersifat individu, independen, bukan afiliasi dari partai politik atau organisasi manapun, bukan merupakan gerakan, tetapi bertujuan untuk menciptakan kader profesi hukum, bergerak dalam konteks civil society, dan beranggotakan mahasiswa hukum di seluruh Indonesia. PERMAHI didirikan pada tanggal 5 Maret 1982 oleh beberapa aktivis mahasiswa hukum Jakarta yang pada waktu itu melihat hukum ‘mati suri’. Beberapa tokoh yang memprakarsai berdirinya PERMAHI antara lain Fritz Luimondong, Martin Hutabarat, Yan Juanda, dll. PERMAHI dibentuk atas dasar nilai idealisme dan nasionalisme. Begitu banyak dinamika yang terjadi pada waktu PERMAHI pertama kali dibentuk. Namun, akibat nilai-nilai yang diusung tersebut, PERMAHI ...