Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2012

PENYIAR RADIO

Dalam bahasa Inggris, penyiar disebut announcer (arti harfiyah: orang yang mengumumkan). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penyiar adalah orang yang menyiarkan atau penyeru pada radio. Menurut M. Habib Bari dalam bukunya Teknik dan Komunikasi Penyiar Televisi-Radio-MC, penyiar adalah seorang yang bertugas menyebarkan (syiar) suatu atau lebih informasi yang terjamin akurasinya dengan menggunakan radio dengan tujuan untuk diketahui oleh pendengarnya, dilaksanakan, dituruti, dan dipahami. Thorndike dan Barnhart dalam Junior Dictionary mengatakan, penyiar adalah “a person who make announcements over the radio” (orang yang memberitahukan/mengumumkan sesuatu melalui radio). Prof. Onong Uchjana Effendy dalam bukunya Radio Siaran: Teori dan Praktek mengatakan, penyiar adalah orang yang menyajikan materi siaran kepada para pendengar. Chester, Garisson dan Willis, dalam Television and Radio mengatakan, penyiar dalam sebuah station memainkan banyak peran. Penyiar j...

SUKU SUNDA

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah Bahasa adalah alat atau perwujudan budaya yang digunakan manusia untuk saling berkomunikasi atau berhubungan, baik lewat tulisan, lisan, ataupun gerakan (bahasa isyarat), dengan tujuan menyampaikan maksud hati atau kemauan kepada lawan bicaranya atau orang lain. Melalui bahasa, manusia dapat menyesuaikan diri dengan adat istiadat, tingkah laku, tata krama masyarakat, dan sekaligus mudah membaurkan dirinya dengan segala bentuk masyarakat. Bahasa memiliki beberapa fungsi yang dapat dibagi menjadi fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi bahasa secara umum adalah sebagai alat untuk berekspresi, berkomunikasi, dan alat untuk mengadakan integrasi dan adaptasi sosial. Sedangkan fungsi bahasa secara khusus adalah untuk mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari, mewujudkan seni (sastra), mempelajari naskah-naskah kuno, dan untuk mengeksploitasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahasa-bahasa daerah atau minoritas ada...

HUKUM PIDANA

Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya. A. Definisi Hukum Pidana Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melan...

PERKEMBANGAN INTERNET DIINDONESIA

Kini, berbagai negara di seluruh penjuru dunia tengah berjalan memasuki suatu era baru yang disebut era globalisasi. Era globalisasi merupakan suatu era di mana batas-batas geografi antarnegara tidak lagi menjadi hambatan dalam proses komunikasi dan interaksi antarindividu. Hal ini semakin nyata terjadi apabila kita kaitkan dengan adanya internet. Internet merupakan kependekan dari  interconnection-networking . Internet ialah suatu sistem global dari seluruh jaringan komputer yang dihubungkan menggunakan standar  Internet Protocol Suite  (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Dengan adanya internet ini tentu akan semakin memudahkan proses “globalisasi” di dunia. Semenjak awal kemunculannya pada tahun 1969 sebagai proyek ARPANET Departemen Pertahanan Amerika Serikat, internet telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Tak terkecuali di Indonesia. Bahkan di Indonesia, penetrasi PC dan teknologi internet sudah berlangsung cukup lama. Seh...

HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Hak Asasi Manusia Istilah Hak Asasi terdiri dari dua kata, yaitu hak dan asasi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak diartikan sebagai “milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martbat” Sedangkan secara umum hak sering diarikan sebagai kewenangan yang dimiliki manusia untuk memperoleh sesuatu, dan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kata “asasi” diartikan sebagai dasar atau pokok. Oleh karena itu hak asasi manusia sering diartikan hak/kewenangan dasar yang dimiliki manusia sejak lahir (bahkan sejak dalam kandungan) sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa Hak asasi tidak mengenal perbedaan latar belakang, ras, suku bangsa, agama, pekerja, budaya dan lainnya. Dengan demikian tidak seorang yang dapat mengambil dan mencabut atu melanggarnya, siapaun dia, kapanpun dan dimana pun. Berdasarkan sifat seperti itu hak asasi manusia berlaku universal, me...