A. PENDAHULUAN Tidak ada satu negara pun di dunia sekarang ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Dengan kata lain, antara negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu, ditetapkannya undang-undang dasar kemudian setelah adanya negara tidak berarti dapat dipisahkannya kedua lembaga tersebut. Seperti negara-negara lain, Republik Indonesia juga memiliki undang-undang dasar atau konstitusi. Konstitusi Republik Indonesia tersebut ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan. Karena ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, konstitusi tertulis Indonesia dikenal dengan nama UUD 1945. Undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis dituangkan ke dalam sebuah dokumen formal. UUD yang ditetapkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia itu dirancang oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan (BPUPK) pada tanggal 29 Mei 1945. Konstitusi tertulis Indonesia itu berlaku un...